Pedoman Penelitian Surat Keterangan Asal Korea dengan ASEAN (E-Form AK)

Pasti diantara kita ada yang senang berbelanja barang dari luar negeri ya, salah satunya dari Korea. Nah dalam proses nya perdagangan antara ASEAN dan Korea juga ada aturannya loh. Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengembangan keterampilan pegawai, telah dilaksanakan In House Training mengenai Pemberlakuan dan Pedoman Penelitian Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal untuk Memfasilitasi Penerapan Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Korea (E-Form AK) pada hari Selasa (10/3) di Aula Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.

Penyampaian materi ini disampaikan oleh Bapak Priyo Utomo selaku Pemeriksa Bea Cukai Muda. Dalam acara ini disampaikan mengenai Free Trade Agreement (FTA), Ketentuan mengenai Rules Of Origin (ROO), Landasan Hukum E-Form AK, implementasi E-Form AK, Mekanisme Pemanfaatan E-Form AK, dan sebagainya.
Kegiatan ini juga diakhiri dengan post test untuk seluruh pegawai. Diharapkan dengan adanya In House Training ini dapat meningkatkan kompetensi serta pengetahuan para pegawai agar nantinya dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada pengguna jasa.
Scroll to Top