Sosialisasi Kepabeanan dan Cukai Kepada Stakeholder

Dalam suasana menghadapi pandemi Covid-19 atau kita kenal dengan sebutan virus Corona, Kantor Wilayah DJBC Jakarta terus berupaya memberikan pelayanan kepada pengguna jasa.

Walau masih dalam suasana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan situasi Tanggap Darurat Corona, Kantor Wilayah DJBC Jakarta tetap memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pengguna jasa dengan melakukan Sosialisasi dan In House Training Peraturan Kepabeanan dan Cukai melalui Video Conference pada hari Selasa (14/04).

Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang pengguna fasilitas Kepabeanan seperti KITE dan PLB. Vidcon tersebut dipandu oleh Bapak Ricky Mohamad Hanafie selaku Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJBC Jakarta. Selain itu, hadir pula narasumber dari berbagai kantor Bea Cukai seperti KPPBC TMP A Jakarta, KPPBC TMP A Marunda, KPU Tipe A Tanjung Priok, dan KPU BC Tipe C Soekarno Hatta.
Beberapa topik yang dibahas antara lain mengenai penerapan peraturan KITE, serta penegasan kembali mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, serta permasalahan yang dialami oleh para pengguna jasa. Selain itu, juga disampaikan topik mengenai waspada gratifikasi oleh Bapak Suratno selaku Kepala Seksi KPT Pengawasan.

Selain membahas peraturan, dalam Vidcon ini para pengguna jasa juga melakukan diskusi serta konsultasi dengan narasumber terkait permasalahan mereka selama menggunakan fasilitas kepabeanan. Dengan adanya Sosialisasi ini, diharapkan dapat menjadi wadah para pengguna jasa untuk berkonsultasi dan memecahkan masalah yang dihadapinya, serta memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai peraturan kepabeanan dan cukai.
Scroll to Top