
Di era New Normal ini, Agus pada pemaparannya menyampaikan bahwa penegakan hukum saat ini dapat dilakukan melalui pendekatan hukum progresif sebagai upaya penanganan perkara yang efektif dalam pelanggaran/tindak pidana kepabeanan dan cukai. Penyidikan progresif dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penyidikan secara Hulu Hilir, penerapan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bersinergi dengan instansi-instansi pemerintah lainnya dalam pengungkapan fakta, melakukan Joint Investigasi dengan DJP, penyidikan secara Multidoors, serta melakukan asset tracing untuk selanjutnya dilakukan perampasan/penyitaan pada tahap penyidikan sehingga setelah ada putusan pengadilan pidana denda dapat terbayarkan.
Melalui acara kuliah umum online ini, diharapkan mahasiswa dapat memperoleh pengetahuan dan wawasan baru terkait pengawasan dan penegakan hukum kepabeanan dan cukai termasuk tantangan yang dihadapi oleh Bea dan Cukai, sehingga dapat memotivasi mahasiswa untuk dapat melakukan tugasnya secara profesional dalam situasi apapun.
#beacukaimakinbaik
#bckanwiljakarta
#Kjakberintegritas
#KJAKMENUJUWBK2020
#KemenkeuTerpercaya