Bea Cukai sebagai WCO Vice Chair Asia Pacific

Tahukah kamu, berdasarkan keputusan sidang ke 135th/136th , Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi menjadi Vice Chair Asia Pacific periode 2020-2022 menggantikan India (Central Board of Indirect Taxes and Customs – CBIC). Hal tersebut telah dilaksanakan Grand Launchingnya dengan mengusung tema “Echoing Asia Pasific” secara virtual pada hari Rabu (15/07).

Sekretaris Jenderal WCO Kunio Mikuriya dalam sambutannya mengatakan ekonomi global saat ini sedang mengalami tantangan ekonomi yang berat seperti COVID-19. Beliau berharap Regional Asia Pasifik dapat meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan peningkatan kapasitas menghadapi tantangan perekonomian selanjutnya.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam sambutannya pun memastikan akan terus meningkatkan komunikasi dan koordinasi antar anggota. Beliau pun berkomitmen untuk memperkuat kerjasama serta bimbingan teknis bagi para negara anggota yang membutuhkan. Menurutnya, Bea Cukai berperan penting dalam memfasilitasi peredaran barang serta mengantisipasi dampaknya pada perekonomian dan kehidupan bermasyarakat. Beliau pun menyampaikan pengawasan peredaran barang dengan menerapkan manajemen resiko adalah solusi yang paling baik saat ini.

WCO Asia Pasifik adalah 1 diantara 6 regional WCO, dengan 33 negara anggota yang tersebar di Asia dan Pasifik. Lalu apa saja peran Indonesia sebagai Vice Chair Asia Pasifik? Dalam pelaksanaannya nanti Vice Chair akan mewakili Sekretariat WCO dalam rangka penerapan instrument WCO, koordinasi antar regional, peningkatan kapasitas, dan sebagainya. Tugas Vice Chair juga mengatur pertemuan regional, berkoordinasi dalam penerapan Rencana Strategis Regional, mengelola website WCO Asia Pasifik, melakukan publikasi dan penyebaran informasi mengenai Bea Cukai Asia Pasifik, serta berkoordinasi dengan forum regional lainnya seperti RILO AP dan ROCB AP.

#WCO #WCOAsiaPacific #ViceChair #DGCE
Scroll to Top