Pelantikan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai di Lingkungan Kanwil DJBC Jakarta


Kantor Wilayah DJBC Jakarta telah melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional Bea dan Cukai Ahli Pertama pada hari Selasa (06/10). Sebanyak 97 Pejabat Eselon V di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Jakarta ditetapkan menjadi Pejabat Fungsional Bea dan Cukai Ahli Pertama.

DJBC merupakan instansi pertama yang melaksanakan penyetaraan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan. Penyetaraan jabatan atau lebih dikenal dengan istilah delayering bertujuan agar birokrasi lebih dinamis, percepatan sistem kerja, dan fokus pada output dan outcome yang ingin di capai. Selain itu, delayering juga bertujuan untuk mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja agar lebih optimal dan juga untuk mewujudkan profesionalitas aparatur sipil negara (ASN).

Pada kegiatan yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ini, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Decy Arifinsjah sebagai Inspektur Upacara menyampaikan sambutan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pada amanat upacara Inspektur Upacara berpesan kepada seluruh pejabat yang dilantik agar dapat adaptif terhadap kondisi lingkungan pekerjaan yang baru, meningkatkan kinerja pribadi, unit kerja maupun keseluruhan organisasi termasuk didalamnya menjalankan tugas-tugas atau mendorong suatu cara kerja baru yang inovatif. ”Kondisi pandemi COVID-19 tidak boleh dijadikan sebagai alasan untuk menurunkan kinerja. Seluruh jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus memiliki semangat dan motivasi untuk terus belajar baik dalam hal kompetensi teknis dalam bekerja maupun kompetensi penunjang lainnya serta menularkan semangat tersebut kepada rekan kerja”, ujarnya.

Selamat bertugas untuk seluruh pejabat yang telah dilantik. Terus semangat berkontribusi bagi organisasi untuk Bea Cukai yang makin baik.

#beacukaimakinbaik
#kjakberintegritas
#bckanwiljakarta
#KjakmenujuWBK2020
Scroll to Top