Bea Cukai Marunda Musnahkan Ribuan Rokok dan Miras Ilegal

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Marunda bersama Instansi Penegak Hukum lainnya telah melaksanakan Konferensi Pers Barang Hasil Penindakan 2020 dan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Cukai Bea Cukai Marunda, Selasa, 3 November 2020.

Bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Marunda, Kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan cukai 2020 diawali dengan membakar 210.508 batang rokok ilegal, 47 batang cerutu, dan 2.590 gram tembakau iris. dilanjutkan dengan menggilas 1.038 botol MMEA ilegal menggunakan alat berat stum hingga hancur berkeping-keping.

Pada masa pandemi ini, KPPBC Tipe Madya Pabean A Marunda terus semangat dan optimis dalam melakukan pengawasan dan upaya melakukan optimalisasi penerimaan negara.

Hingga Oktober 2020, Bea Cukai Marunda telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebanyak 62 kali melebihi dari target sebanyak 34 kali penindakan.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Kapolres Jakarta Utara, Kapolres Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Komandan Puspom TNI AD, dan Kepala KPKNL II Jakarta.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai khususnya di bidang penindakan, mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal khususnya dalam kegiatan cukai.

@beacukairi
#beacukaimakinbaik
#beacukaimarunda
#beacukaimarundabisa
#menujuwbk2020
#gempurrokokilegal
#legalitumudah
Scroll to Top