Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta selalu berupaya memberikan pelayanan kepada pengguna jasa. Di tahun 2020 ini Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah memberikan sejumlah fasilitas kepada pengguna jasa seperti KITE, KB, dan PLB. Tak berhenti sampai disitu, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta pun telah memberikan izin Fasilitas Gudang Berikat kepada salah satu pelaku usaha yaitu PT United Equipment Indonesia pada hari Kamis (03/12) di Aula Kantor Wilayah.
PT United Equipment Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distributor alat berat. Menurut Frisca selaku CEO, perusahaan ini telah berdiri sejak tahun 2005 dan merupakan supplier dari beberapa perusahaan seperti Hyundai, Terex, Dynapac, Atlas Copo, Gehl, Genie, dll. PT United Equipment Indonesia berlokasi di Jalan Raya Cakung Cilincing dan memiliki 14 cabang di seluruh Indonesia. “Saat ini kami memiliki gudang dengan luas 14 ribu meter persegi dan akan menambah 2 cabang lagi di Papua.” Jelasnya.
Gudang berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, yang dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Dengan diberikannya izin fasilitas ini, perusahaan atau pelaku usaha akan mendapatkan manfaat berupa penangguhan Bea Masuk serta kemudahan operasional lainnya. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dalam arahannya saat memberikan perizinan tersebut berharap para perusahaan pengguna jasa fasilitas dapat terbantu dengan fasilitas kepabeanan yang telah diberikan. “Kami berikan kepercayaan kepada perusahaan, harapannya ke depan perusahaan-perusahaan ini pun mampu mendongkrak kegiatan perekonomian kita terutama dalam kondisi pandemi seperti saat ini”, ujarnya.
#beacukaimakinbaik #kemenkeutepercaya
#KjakBerintegritas #bckanwiljakarta
#industrialassistance #tradefacilitator