Internalisasi Perubahan PMK Kawasan Berikat di Lingkungan Kanwil Bea Cukai JakartaOleh Admin / 07/02/2021 Kantor Wilayah DJBC Jakarta telah melaksanakan Peningkatan Pemahaman Kompetensi Pegawai mengenai PMK nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan PMK nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat di pada hari Rabu, (30/6) melalui Zoom Meeting. P2KP tersebut disampaikan oleh Hendri Yani Etik selaku Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas I.Pada kegiatan tersebut, disampaikan beberapa pokok-pokok perubahan antara lain penegasan perlakuan penyerahan barang kepada subjek pajak luar negeri yang selanjutnya akan diolah lebih lanjut di Kawasan Berikat untuk tujuan diekspor, penegasan ketentuan perpajakan di lapangan , serta penggunaan corporate guarantee di Kawasan BerikatP2KP kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan pengisian post test bagi peserta untuk menguji pemahaman mereka. Dengan diadakannya P2KP ini, diharapkan dapat menambah wawasan ilmu pengetahuan para pegawai sebagai pengembangan kompetensinya.#bckanwiljakarta#beacukaimakinbaik#Kjakberintegritas