Bea Cukai Gelar Sosialisasi Insentif KITE Secara Daring

Dalam rangka memberikan edukasi dan informasi kepada para pengguna jasa, Kantor Wilayah DJBC Jakarta melaksanakan Sosialisasi melalui Video Conference via aplikasi Zoom pada hari Jum’at (05/11). Sosialisasi yang dilaksanakan mengangkat tema mengenai PMK Nomor 31/PMK.04/2020 mengenai Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Sosialisasi tersebut diikuti oleh para perusahaan penerima fasilitas KITE di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Jakarta. Pada kegiatan tersebut, penyampaian materi PMK 31 disampaikan oleh Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas I, Hendri Yani Etik. “Melalui PMK Nomor 31/PMK.04/2020 para pelaku usaha akan mendapatkan insentif yaitu penangguhan bea masuk dan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN)”, paparnya.

Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan para perusahaan dapat lebih memahami insentif yang diberikan pemerintah melalui Bea Cukai serta dapat dimaanfaatkan dalam kegiatan proses bisnis yang sedang berjalan, yang nantinya akan berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

#bckanwiljakarta
#Kjakberintegritas
#beacukairi
#KjakmenujuWBBM

Scroll to Top