Bea Cukai Berikan Asistensi ke Calon Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat

Berbagai potensi ekspor dari dalam negeri kian berkembang. Hal tersebut apabila terus dilanjutkan tentunya akan mendorong kegiatan perekonomian pelaku usaha dalam negeri. Perlunya edukasi serta asistensi kepada pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan berbagai fasilitas fiskal yang telah diberikan pemerintah melalui Bea Cukai agar para pelaku usaha dapat memaksimalkan potensi ekspornya. Selasa (16/11), Kantor Wilayah DJBC Jakarta melaksanakan asistensi kepada PT Good Logistic Terminal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan 5M. Asistensi tersebut dilaksanakan dalam rangka proses pemberian izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) yang akan diajukan PT GLP. Direktur PT GLP, Nanang Faruq menyampaikan perusahaannya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik.

Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas III, Tri Novianto menjelaskan beberapa kemudahan dan manfaat yang didapatkan pengguna jasa, antara lain penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel (3 tahun atau lebih), serta asal dan tujuan barang yang fleksibel (lokal, impor dan ekspor).

Dengan adanya asistensi ini, diharapkan dapat memberikan edukasi serta bimbingan kepada perusahaan untuk dapat memperoleh fasilitas kepabeanan dan cukai serta pemberian solusi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai yang berlaku.

#beacukaimakinbaik
#kemenkeuterpercaya
#KjakBerintegritas
#bckanwiljakarta
#industrialassistance

Scroll to Top