Bea Cukai turut berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis Virtual Industri Pariwisata yang diselenggarakan oleh Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (30/11).
Dengan tema Kenyamanan Lingkungan Usaha Pariwisata, Perizinan Usaha Berbasis Resiko, dan Regulasi Usaha Hiburan”, Bea Cukai ikut andil menjadi narasumber yang menyampaikan materi mengenai pengurusan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Materi tersebut disampaikan oleh Rivaldi Bratanegara, Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana KPPBC TMP A Jakarta.
NPPBKC merupakan izin usaha yang berkaitan erat dengan barang kena cukai atau merupakan pengusaha barang kena cukai. Barang dimaksud adalah etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau dan produk turunannya.
Tak hanya dari Bea Cukai, Kegiatan Bimbingan Teknis ini juga menghadirkan beberapa narasumber dari berbagai instansi antara lain atlantas Wilayah Jakarta Selatan, HSC Urban Farming, BKPM/Kemeninves RI, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta, dan Ditjen Kekayaan Intektual.
#beacukaimakinbaik
#kemenkeutepercaya
#KjakBerintegritas
#bckanwiljakarta
#KjakmenujuWBBM