Kantor Wilayah DJBC Jakarta kembali melaksanakan Sosialisasi bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi DKI Jakarta terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Rangkaian acara ini diikuti oleh unsur perangkat daerah seperti unsur perangkat kelurahan, unsur perangkat kecamatan, dan Satpol PP.
Kegiatan ini merupakan rangkaian acara ke-tiga yang dilaksanakan pada tanggal 14 s.d 16 Desember 2021 di beberapa daerah yaitu Kecamatan Gambir, Kecamatan Cempaka Putih dan Kecamatan Sawah Besar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Materi tersebut disampaikan oleh Junaedi selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, dan Febri Purnama Esya selaku Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.
DBHCHT merupakan dana yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang turut ikut andil dalam penerimaan cukai. Nantinya DBHCHT dapat dimanfaatkan untuk pelayanan di Bidang Kesehatan, Kesejahteraan Masyarakat, Penegakan Hukum dan manfaat lainnya yang bisa dirasakan oleh masyarakat.
Sosialisasi DBHCHT merupakan salah satu wujud kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah. Melalui acara ini, diharapkan dapat menambah wawasan serta kewaspadaan para peserta mengenai peredaran rokok illegal. Selain pengenalan dan ajakan untuk gempur rokok illegal, juga disampaikan materi mengenai ketentuan dan peraturan di bidang cukai.
#beacukaimakinbaik
#kemenkeutepercaya
#KjakBerintegritas
#bckanwiljakarta