Kantor Wilayah DJBC Jakarta telah melaksanakan Sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Sosialisasi ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Jakarta.
Sosialisasi dibuka dengan kata sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh Indra Wijaya selaku Kasubdit Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal Dit. KI DJBC dan Agus Amiwijaya selaku Kasubdit Upaya Hukum Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan KP DJBC.
Dalam PP No. 94 Tahun 2021 tertuang sejumlah kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada Pasal 1 Angka 4 peraturan ini meyebutkan kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/ atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggaran disiplin di sini dapat berupa ucapan, tulisan maupun perbuatan. Adapun sejumlah perubahan ketentuan disiplin PNS dari PP No. 53 Tahun 2010 menjadi PP No. 94 Tahun 2021, yakni adanya pengertian mengenai masuk kerja, adanya perubahan jenis disiplin sedang dan jenis hukuman disiplin berat, pembentukan Tim Pemeriksa bersifat pilihan untuk dugaan pelanggaran hukuman disiplin tingkat sedang dan bersifat wajib untuk dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan lain-lain.
#beacukaimakinbaik
#kemenkeutepercaya
#KjakBerintegritas
#bckanwiljakarta