Kanwil Bea Cukai Jakarta Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 11,8 Miliar

Senin (25/04) Kantor Wilayah DJBC Jakarta telah melakukan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) bertempat di PT. Mukti Mandiri Lestari, Bekasi, Jawa Barat.

Pelaksanaan kegiatan pemusnahan ini dapat terlaksana berkat sinergi antara Kantor Wilayah DJBC Jakarta dengan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Kantor Wilayah DJKN Jakarta, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II. Dan PT. Mukti Mandiri Lestari selaku perusahaan penyedia tempat/lokasi kegiatan pemusnahan, dimana PT. Mukti Mandiri Lestari merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolah limbah yang sudah tersertikasi. 

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada tahun 2019 s.d. akhir tahun 2021 yang telah disetujui peruntukakannya untuk dimusnahkan oleh Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Adapun  barang yang dimusnahkan yaitu:
a. 7.787 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merk;
b. 20 jerigen MMEA CIU;
c. 1.006.878 batang Hasil Tembakau Rokok berbagai merk dan golongan;
d. 1.759 batang Hasil Tembakau Cerutu berbagai merk;
e. 1.970 gram Hasil Tembakau TIS;
f. 11.255 cartridge HPTL/ Rokok Elektrik Tertutup;
g. 44.679 botol HPTL/ Rokok Elektrik Terbuka;
h. 9.320 batang HPTL/ Rokok Elektrik Padat.

Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11.883.036.190,00 dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2.604.041.176,40

#bckanwiljakarta
#beacukaimakinbaik
#Kjakberintegritas
#KjakmenujuWBBM

Scroll to Top