Sosialisasi Ketentuan Cukai Bagi Kalangan Pengelola Toko Swalayan

Kantor Wilayah DJBC Jakarta telah melaksanakan Sosialisasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kegiatan ini diikuti oleh Para Pemilik/Pengelola Toko Swalayan/Retail Modern dan Pendamping Kewirausahaan/Jakpreneur di wilayah Jakarta Timur yg dilaksanakan di Kantor Kec. Pulo Gadung, Kec. Jatinegara dan Kec. Pasar Rebo.

Pada sosialisasi tersebut disampaikan materi mengenai Sosialisasi Ketentuan Umum Cukai dan Identifikasi Pita Cukai Tahun 2022 yang disampaikan oleh Irwan Julianto selaku Kepala Seksi Penindakan II, dan Febri Purnama Esya selaku Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.

DBHCHT merupakan dana yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang turut ikut andil dalam penerimaan cukai. Nantinya DBHCHT dapat dimanfaatkan untuk pelayanan di Bidang Kesehatan, Kesejahteraan Masyarakat, Penegakan Hukum dan manfaat lainnya yang bisa dirasakan oleh masyarakat.

Sosialisasi DBHCHT merupakan salah satu wujud kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah. Melalui acara ini, diharapkan dapat menambah wawasan serta kewaspadaan para peserta mengenai peredaran rokok illegal. Selain pengenalan dan ajakan untuk gempur rokok illegal, juga disampaikan materi mengenai ketentuan dan peraturan di bidang cukai.

#beacukaimakinbaik
#kemenkeutepercaya
#KjakBerintegritas
#bckanwiljakarta

Scroll to Top