Bea Cukai Kanwil Jakarta Berikan Fasiltas Toko Bebas Bea ke Perusahaan Ini

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah memberikan izin fasilitas kepabeanan kepada PT Sarinah Dufry Indonesia pada hari Senin (03/09).
Toko Bebas Bea (TBB) merupakan salah satu bentuk fasilitas kepabeanan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu. TBB dapat berlokasi di Terminal Bandara/ Pelabuhan Internasional maupun dalam kota.
Sarinah Duty Free yang berlokasi di dalam kota tepatnya di Lantai 4 Gedung Sarinah, Jakarta ini akan beroperasi mulai Oktober 2022. Menurut Rakesh Adwani selaku Komisaris PT Sarinah, pemberian fasilitas toko bebas bea diharapkan dapat menjadi wadah produk Indonesia ke pasar internasional. “Selain memasarkan barang mancanegara, kita juga menyediakan berbagai produk Indonesia seperti pakaian, kosmetik, perhiasan, bahkan makanan lokal.”, ujarnya.
Rusman Hadi selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dalam mengatakan, melalui fasilitas ini, para tenaga kerja asing, korps diplomatik dan wisatawan mancanegara yang akan keluar daerah pabean dapat berbelanja tanpa harus membayar PDRI. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat lain untuk negara seperti penyerapan tenaga kerja, serta mendorong roda perekonomian dalam negeri.
#bckanwiljakarta
#beacukaimakinbaik
#Kjakberintegritas
#KjakmenujuWBBM