Tingkatkan Ekonomi Melalui Sektor Pariwisata, Bea Cukai Kanwil Jakarta Berikan Izin Toko Bebas Bea

Bea Cukai memiliki peran penting sebagai Trade Facilitator, yaitu memfasilitasi kegiatan perdagangan para pelaku usaha dalam negeri melalui berbagai kemudahan baik fiskal maupun procedural. Salah satunya dengan memberikan izin Fasilitas kepabeanan. Pada hari Kamis (13/10) Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah memberikan izin fasilitas Toko Bebas Bea kepada PT Hwayueh Cemerlang Indonesia.
Pemberian izin diberikan hanya 1 jam setelah perusahaan menyampaikan profil bisnisnya. PT Hwayueh Cemerlang Indonesia merupakan perusahaan yang menyediakan barang-barang seperti hasil tembakau, perhiasan, pakaian, kosmetik, produk makanan, dan bermacam produk lainnya. PT Hwayueh Cemerlang Indonesia juga sudah berkecimpung lama dalam dunia duty free shop atau toko bebas bea. Menurut Pramono selaku Commisioner PT Hwayueh Cemerlang Indonesia, melalui Fasilitas Toko Bebas Bea ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah turis yang berwisata ke Indonesia terutama wisatawan yang berasal dari China. “Kami juga menyediakan berbagai produk serta kerajinan tangan lokal sehingga kami harap dapat mendorong kegiatan UMKM dalam negeri” tambahnya.
Toko Bebas Bea merupakan salah satu bentuk fasilitas kepabeanan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu. Toko Bebas Bea atau Duty Free Shop mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Toko Bebas Bea melayani penjualan bagi anggota korps diplomatik dan tenaga ahli badan internasional yang sedang bertugas di Indonesia, serta orang/turis yang akan pergi ke luar daerah pabean. Melalui Fasilitas ini diharapkan dapat memberikan manfaat seperti penyerapan tenaga kerja, serta mendorong roda perekonomian dalam negeri.
#bckanwiljakarta
#beacukaimakinbaik
#Kjakberintegritas
#KjakmenujuWBBM
#tradefacilitator