Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Selenggarakan Sosialisasi

Kantor Wilayah Bea Cukai kembali melaksanakan Sosialisasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diikuti oleh para Kepala Pasar, Pengelola Pasar, dan Perwakilan Pedagang Di Wilayah Jakarta Utara. Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 11-13 Oktober 2022 di beberapa lokasi, antara lain Tempat Kumpul Kreatif Jakarta Utara, Aula Kec. Tanjung Priok dan Aula Kec. Penjaringan.

Beberapa materi yang disampaikan antara lain mengenai Ketentuan Umum mengenai Cukai Hasil Tembakau dan Identifikasi Pita Cukai Hasil Tembakau Tahun 2022 yang disampaikan oleh Kepala Seksi Keberatan dan Banding, Kepala Seksi KPT Pelayanan, Febri Purnama Esya, serta Nanang Eko Supriyanto dari Bidang P2.

DBHCHT merupakan dana yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yangturut ikut andil dalam penerimaan cukai. Nantinya DBHCHT dapat digunakan untuk berbagai pelayanan seperti kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan manfaat lain yang dapat dirasakan masyarakat. Kegiatan Sosialisasi DBHCHT merupakan salah satu sinergi yang dilakukan oleh Bea Cukai dengan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan,Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Utara.

#bckanwiljakarta
#beacukaimakinbaik
#Kjakberintegritas
#KjakmenujuWBBM
#DBHCHT

Scroll to Top