Bea Cukai Berikan Fasilitas Gudang Berikat ke Perusahaan BUMN
Upaya mendorong perekonomian dalam negeri terus dilakukan oleh Bea Cukai, melalui pemberian berbagai fasilitas kepada pelaku usaha. Bea Cukai melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah memberikan fasilitas Gudang Berikat (GB) pada hari Senin (31/10).
Pemberian izin diberikan satu jam setelah pemaparan profil bisnis sebagai salah satu persyaratan pemberian fasilitas kepabeanan. Rakesh Kumar, selaku Direktur perdagangan menyampaikan manfaat yang didapat dari pemberian fasilitas Gudang Berikat nantinya ialah menciptakan lapangan kerja dan peningkatan cashflow bagi perusahaan. PT Sarinah merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berdiri sejak 1962, yang memfasilitasi kegiatan perdagangan ritel serta memberdayakan produk-produk usaha kecil, menengah dan koperasi.
Gudang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai satu atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Rusman Hadi selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mengatakan, dengan diberikannya izin fasilitas gudang berikat, perusahaan atau pelaku usaha akan mendapatkan manfaat berupa penangguhan bea masuk serta kemudahan operasional lainnya.
#bckanwiljakarta
#beacukaimakinbaik
#Kjakberintegritas
#KjakmenujuWBBM