Temu Asosiasi Perusahaan Pameran, Bea Cukai Selenggarakan Sosialisasi Peraturan Terbaru

Telah dilaksanakan Sosialisasi PMK nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) pada hari Selasa (10/01) di Ruang Sidang Kakaktua, Balai Sidang Jakarta Convention Center. Acara tersebut diikuti oleh para Pengusaha Tempat Penyelenggara Pameran dan Event Organizer yang bergerak di bidang pameran. 

Turut hadir pejabat Bea Cukai antara lain perwakilan dari Direktorat Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Kantor Wilayah DJBC Banten, dan KPPBC TMP A Jakarta. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Banten, Firsti Masdiani menyampaikan sambutannya selaku perwakilan dari Bea Cukai.

Materi mengenai PMK nomor 174/PMK.04/2022 disampaikan oleh Pak Andi Kristianto. PMK nomor 174/PMK.04/2022 menggantikan PMK 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot Tujuan Pameran. PMK tersebut ditetapkan tanggal 22 November 2022 dan diundangkan pada 02 Desember 2022. PMK ini akan mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan.

#bckanwiljakarta
#Kjakberintegritas
#beacukairi
#TradeFacilitator
#IndustrialAssisstance

Scroll to Top