Bea Cukai Kanwil Jakarta Berikan Izin Gudang Berikat di Bekasi
Sejalan dengan tugas dan fungsinya yaitu Trade Facilitator dan Industrial Assistance, Bea Cukai giat melakukan pendampingan kepada pelaku usaha dalam negeri sebagai salah satu pendorong ekonomi dalam negeri, melalui berbagai fasilitas kepabeanan.
Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah DJBC Jakarta memberikan izin fasilitas kepabeanan Kawasan Berikat kepada PT LKG Celltecht Indonesia pada hari Rabu (03/05). Pemberian izin diberikan secara simbolik oleh Rusman Hadi selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta kepada Kisub Song selaku direktur PT LKG Celltecht Indonesia. Pemberian izin diberikan setelah 1 jam sejak pemaparan profil bisnis sebagai salah satu persyaratannya.
PT LKG Celltecht Indonesia bergerak dalam bidang industri tape, perusahaan berlokasi di Cikarang, Bekasi. Hasil produksi nya antara lain double tape, emi pad, protektif film, dan produk dari tape lainnya. Pasar utama untuk hasil produksi PT LKG Celltecht Indonesia adalah diekspor dan dijual antar Kawasan Berikat. Fasilitas ini ditujukkan untuk meningkatkan pengembangan produk sehingga menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga sekitar.
Manfaat penerima fasilitas Kawasan Berikat, antara lain efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau pelabuhan, serta mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tujuan dari pemberian fasilitas ini adalah terutama untuk mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global.
#bckanwiljakarta
#Kjakberintegritas
#beacukairi
#TradeFacilitator
#IndustrialAssisstance