Bea Cukai Kanwil Jakarta Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Furniture
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah memberikan izin fasilitas kepabeanan kepada PT Dahu Furniture Indonesia pada hari Senin (15/05).
Jenis/Bentuk Kawasan Berikat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu Penyelenggara Kawasan Berikat; Penyelenggara sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat; dan Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB).
PT Dahu Furniture Indonesia yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara Cakung merupakan perusahaan yang bergerak di bidang furniture dengan bahan baku berupa kayu. Menurut George Agung selaku Direktur Utama PT Dahu Furniture Indonesia menyampaikan bahwa Fasilitas ditujukan untuk meningkatkan produksi dan keberdayasaingan industri sehingga memberikan kesempatan/peluang untuk pengusaha lokal sebagai pemasok bahan baku dalam kegiatan produksi.
Rusman Hadi selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta berharap Fasilitas yang diberikan kepada PT Dahu Furniture Indonesia bisa dimanfaatkan dengan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah yang berlaku dan dengan aktif ikut serta dalam mengembangkan perekonomian dalam negeri.
#bckanwiljakarta
#Kjakberintegritas
#beacukairi
#TradeFacilitator
#IndustrialAssisstance