Bea Cukai Kanwil Jakarta Adakan Asistensi ke Perusahaan Pusat Logistik Berikat
Kantor Wilayah DJBC Jakarta terus giat menjalankan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance. Pada Selasa (23/05) telah dilaksanakan asistensi kepada PT Karyatara Cemara Indah sebagai penerima fasilitas PLB di wilayah Kantor Wilayah DJBC Jakarta.
Pada Asistensi ini pemaparan materi tentang PLB disampaikan oleh Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas I, Andi Chusna Prihadiwan. Wildan Muhammad Anwar selaku Direktur Utama PT Karyatara Cemara Indah turut hadir dalam kegiatan asistensi ini. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi seputar peraturan PLB. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Fasilitas yang diberikan untuk Fasilitas PLB yaitu penangguhan Bea Masuk; Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau, Tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Melalui asistensi ini diharapkan perusahaan dapat semakin memahami peraturan terkait PLB, sehingga dapat diimplementasikan dengan optimal dalam pemanfaatan Fasilitas PLB yang telah didapatkan.
#bckanwiljakarta
#Kjakberintegritas
#beacukairi
#TradeFacilitator
#IndustrialAssisstance