Dukung Industri Pameran, Bea Cukai Kanwil Jakarta Berikan Izin Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat Sementara
Sejalan dengan tugas fungsi Bea dan Cukai yakni Industrial Assistance dan Trade Fasilitator, Bea Cukai terus berikan asistensi dan fasilitasi terhadap perdagangan dan industri dalam negeri. Bea Cukai melalui Kantor Wilayah DJBC Jakarta memberikan fasilitas Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat Sementara kepada PT Media Mitrakarya Indonesia pada hari Jumat (26/05).
Pemberian secara simbolik diberikan oleh Rusman Hadi selaku Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta kepada Dimas Arif Abdillah selaku Direktur Utama PT Media Mitrakarya Indonesia. PT Media Mitrakarya Indonesia mengimpor barang untuk dipamerkan dan barang untuk mendukung keperluan pameran. Barang untuk dipamerkan berupa alat pertambangan sejenis dengan pompa dan alat ukur.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat Sementara adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan. Fasilitas yang diberikan adalah berupa seperti penangguhan bea masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
#bckanwiljakarta
#Kjakberintegritas
#beacukairi
#TradeFacilitator
#IndustrialAssisstance