Bea Cukai Berikan Izin Gudang Berikat Hanya Dalam 1 Jam

Bea Cukai terus giat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Industrial Assistance dan Trade Fasilitator. Peran Bea Cukai sebagai Industrial Assistance dan Trade Fasilitator yaitu memberikan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai sehingga industri di dalam negeri mampu bersaing dengan baik dengan industri sejenis dari luar negeri. Bea Cukai melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin Fasilitas Gudang Berikat kepada PT Shimoda Trade Indonesia pada hari Selasa (04/07).

Pelayanan yang cepat dan tepat terus diupayakan oleh bea cukai melalui pemberian izin yang diberikan 1 jam setelah pemaparan proses bisnis oleh PT Shimoda Trade Indonesia. Pemberian izin diberikan secara simbolik oleh Rusman Hadi selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta kepada Eiichi Mizushima selaku direksi PT Shimoda Trade Indonesia.

PT Shimoda Trade Indonesia merupakan Gudang Berikat yang menimbun barang berupa Chip Base, Plastic Reel, Cover Tape, dan Kuriareent Sheet. PT Shimoda Trade Indonesia berlokasi di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi. Menurut Eiichi Fasilitas ditujukkan untuk meningkatkan kualitas bisnis dengan adanya kepastian arus barang dan harga yang kompetitif serta membantu menumbuhkan perekonomian negara dengan memasok bahan baku dengan harga yang bersaing.

Rusman menyampaikan bahwa pemberian Fasilitas Gudang Berikat yang diberikan agar dijalankan sesuai dengan kebijakan dan aturan yang berlaku serta diharapkan perusahaan dan bea cukai untuk terus menjaga sinergi dengan penuh integritas.

#Industrial Assistance
#TradeFasilitator
#bckanwiljakarta
#Kjakberintegritas

Scroll to Top