Bea Cukai Kanwil Jakarta Berikan Fasilitas Gudang Berikat Ke Perusahaan Tas

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta kembali memberikan izin Fasilitas berupa Gudang berikat kepada PT Pungkook Indonesia pada hari Selasa (17/10). Pemberian Fasilitas ini merupakan implementasi dari tugas dan fungsi Bea Cukai yaitu Trade Facilitator dan Industrial Assistance.

Pelayanan yang cepat dan tepat terus diupayakan oleh Bea Cukai melalui pemberian izin yang diberikan 1 jam setelah pemaparan proses bisnis oleh PT Pungkook Indonesia. Pemberian izin diberikan secara simbolik oleh Rusman Hadi selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta kepada Park Soon Tae selaku direksi PT Pungkook Indonesia.

PT Pungkook Indonesia merupakan perusahaan yang memproduksi tas (Handbag, Luggage & Travel Bag, Sport Bag). PT Pungkook Indonesia telah melakukan ekspor ke mancanegara seperti Amerika, Jerman, Kanada, Perancis, Jepang, Spanyol, Meksiko, Italia, dan Belanda.

Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan(kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Menurut Park Soon Tae, pemberian Fasilitas Gudang Berikat ini dapat mengurangi biaya logistik perusahaan serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat disekitarnya. Rusman Hadi dalam pemberian izin secara simbolik mengatakan agar fasilitas kepabeanan yang telah diberikan dapat dijalankan sesuai aturan yang berlaku. “Nantinya diharapkan fasilitas ini juga berdampak pada peningkatan perekonomian dalam negeri”, tambahnya.

#bckanwiljakarta
#Kjakberintegritas
#BeaCukaiMakinBaik

Scroll to Top