Dorong Produktivitas Industri, Bea Cukai Kanwil Jakarta Berikan Izin Perlakuan Tertentu
Bea Cukai giat melakukan pendampingan kepada pelaku usaha dalam negeri sebagai salah satu pendorong ekonomi dalam negeri, melalui berbagai fasilitas kepabeanan. Salah satunya yaitu Bea Cukai memberikan Fasilitas berupa izin penambahan perlakuan tertentu kepada Kawasan Berikat dengan tetap memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Perlakuan tertentu yang dimaksudkan ialah toleransi penyusutan/ penguapan/ pengurangan sesuai dengan bisnis proses perusahaan serta kemudahan pemasukan dan/ atau pengeluaran atas barang curah.
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin penambahan perlakuan tertentu Kawasan Berikat kepada PT. Evonik Sumi Asih dan PT Sumi Asih pada hari Rabu (01/11). Pemberian izin diberikan 1 jam setelah pemaparan proses bisnis Perusahaan dilakukan sebagai salah satu persyaratan.
PT. Evonik Sumi Asih dan PT Sumi Asih adalah industri dengan bahan baku barang curah berupa turunan dari CPO (Crude Palm Oil) atau minyak sawit. CPO (Crude Palm Oil) atau minyak sawit merupakan barang curah yang mudah menguap karena panas. Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu diberikan atas pemasukan barang curah asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP).
#bckanwiljakarta
#Kjakberintegritas
#Industrial Assistance
#TradeFasilitator