Bea Cukai Kanwil Jakarta Berikan Izin Fasilitas Perlakuan Tertentu Hanya Dalam 1 Jam
Selasa (07/11), Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas berupa izin penambahan perlakuan tertentu Kawasan Berikat kepada PT Paragon Plastik Indonesia. Pemberian izin diberikan 1 jam setelah pemaparan proses bisnis perusahaan dilakukan sebagai salah satu persyaratan.
Rusman Hadi selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin secara simbolik kepada Fenny Yanty selaku Direktur PT Paragon Plastik Indonesia. Perusahaan yang berlokasi di Cikarang Pusat, Bekasi ini bergerak dalam di bidang industri dengan bahan baku plastik. Menurut Fenny pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini ditujukkan untuk meningkatkan kualitas produksi perusahaan untuk lebih kompetitif di pasar yang semakin kompetitif.
Rusman berharap dengan izin yang diberikan akan memberikan dorongan signifikan bagi perkembangan proses bisnis perusahaan serta kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
#bckanwiljakarta
#Kjakberintegritas
#Industrial Assistance
#TradeFasilitator