Dalam Sehari, Bea Cukai Kanwil Jakarta Berikan Fasilitas ke 2 Perusahaan Ini
Pada hari Rabu, (13/12), Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, secara simbolis memberikan fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat kepada dua perusahaan. Langkah pemberian fasilitas kepabeanan ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai yaitu Trade Facilitator.
PT Craze Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang alat penangkapan ikan, mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan dukungan kepada perusahaan yang berperan dalam pengembangan sektor perikanan.
Pada hari yang sama, PT CFU Technology Indonesia juga menerima fasilitas kepabeanan serupa. Perusahaan yang berdiri pada tahun 2022 ini memiliki fokus utama pada produksi rokok elektrik (pod) dan atomizer (disposable). PT CFU Technology merupakan bagian dari FirstUnion Group, pelopor rokok elektrik asal China.
Pemberian izin secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, kepada Direktur PT Craze Indonesia, Ibnu Ridha Zega dan Direktur PT CFU Technology, Sri Wahyuni. Keputusan ini diambil hanya dalam waktu satu jam setelah pemaparan. Langkah cepat ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan kepada industri dalam negeri.
Fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada PT Craze Indonesia dan PT CFU Technology Indonesia menjadi bagian dari upaya lebih luas pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Dengan memberikan kemudahan dalam proses kepabeanan, diharapkan perusahaan-perusahaan tersebut dapat lebih leluasa dalam berinovasi dan meningkatkan daya saing di pasar global.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan bahwa industri-alat penangkapan ikan dan industri rokok elektrik dapat terus berkembang, memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional, dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.
#bckanwiljakarta
#Kjakberintegritas
#beacukairi
#tradefacilitator