Tingkatkan Efisiensi Logistik Di Kawasan Industri, Bea Cukai Kanwil Jakarta Berikan Izin Pusat Logistik Berikat
Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan izin Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Kaga Electronics Indonesia (PT KGI), perusahaan yang bergerak di bidang elektronik pada hari Kamis (22/02). PT Kaga Electronics Indonesia, atau yang lebih dikenal sebagai PT KGI, telah berdiri sejak tahun 2014 dan berlokasi di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Presiden Direktur PT Kaga Electronics Indonesia, Makoto Sugaya, menyambut baik keputusan pemberian izin PLB tersebut, Sugaya menyatakan bahwa izin tersebut akan membantu perusahaan dalam melakukan efisiensi biaya logistik dan operasional. “Kami sangat mengapresiasi kebijakan yang telah diambil oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta. Pemberian izin PLB ini akan memungkinkan kami untuk lebih efisien dalam mengelola biaya logistik dan operasional perusahaan,” ujar Sugaya.
PLB atau Pusat Logistik Berikat merupakan fasilitas kepabeanan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Menurut Rusman Hadi, selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, manfaat dari Fasilitas PLB antara lain penangguhan bea masuk serta pajak dalam rangka impor. “Dengan adanya fasilitas PLB ini, perusahaan dapat melakukan impor barang dengan lebih efisien karena tidak perlu membayar pajak impor maupun bea masuk barang secara langsung,” jelas Rusman Hadi.
Keputusan Kanwil Bea Cukai Jakarta untuk memberikan izin PLB kepada PT Kaga Electronics Indonesia diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kinerja perusahaan serta mendukung pertumbuhan industri elektronik di Indonesia.
#bckanwiljakarta
#Kjakberintegritas
#beacukairi