Sinergi Bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Bea Cukai Kanwil Jakarta Adakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menggelar sosialisasi Ketentuan Umum di Bidang Cukai dalam rangka Pemanfaatan DBHCHT. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, pada hari Selasa s.d. Kamis pada tanggal 23 s.d. 25 April 2024, di Hotel Golden Boutique.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Satpol PP, perwakilan Dewan Kota, perwakilan Masyarakat Peduli Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta, serta perwakilan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman provinsi DKI Jakarta.

Narasumber pada kegiatan ini adalah Arindra Yudha Oktoberry, Kepala Seksi Bantuan Hukum, serta Tim dari Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta. Kedua narasumber tersebut menyampaikan materi tentang ketentuan umum di bidang cukai dan identifikasi pita cukai tahun 2024.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama yang telah berlangsung selama ini, dan berharap agar kerja sama antara Satpol PP dan Bea Cukai dapat terus meningkat. Terutama dalam kegiatan bersama seperti penindakan bersama terhadap rokok ilegal, sehingga peredaran rokok ilegal semakin berkurang di wilayah DKI Jakarta. Dan Arifin berharap semoga para pengusaha rokok juga semakin tertib dan mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai rokok ilegal.

#bckanwiljakarta
#Kjakberintegritas
#beacukairi
#DBHCHT

Scroll to Top