Bersama BNNP DKI Jakarta, Bea Cukai Kanwil Jakarta Turut Memusnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika pada hari Kamis (30/05). Pemusnahan ini merupakan pemusnahan atas barang bukti tindak pidana Narkotika periode bulan Maret sampai dengan April Tahun 2024 di wilayah DKI Jakarta.
Barang bukti pada pemusnahan tahap ini berupa berbagai jenis Narkotika Golongan I yaitu 3.209,24 gram ganja; 236,06 gram sabu; dan 9 butir (4,4 gram) ekstasi. Pada pemusnahan tahap sebelumnya, terdapat 3 (tiga) kasus tindak pidana narkotika selama periode bulan Januari sampai dengan Februari tahun 2024 yang diungkap berkat kolaborasi antara Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dan Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta serta instansi terkait lainnya atas barang bukti narkotika jenis ganja yang telah disita yaitu sebanyak 3.649,68 gram.
Tidak dapat dipungkiri, situasi ini menunjukkan bahwa DKI Jakarta adalah salah satu pasar utama penyalahgunaan narkotika berbagai jenis. Dengan situasi tersebut, diharapkan sinergi antara Bea Cukai dan BNNP DKI Jakarta serta instansi terkait lainnya dapat terus terjalin demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang terbebas dari narkoba.
#bckanwiljakarta
#beacukairi
#communityprotector
#Indonesiabersihnarkoba