
“Pemberian izin ini kami laksanakan sejalan dengan pelaksanakan fungsi Bea Cukai yaitu Trade Facilitator dan Industrial Assistance”, ungkap Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Decy Arifinsjah.
Melalui pemberian fasilitas ini, perusahaan akan mendapatkan beberapa manfaat seperti penghematan biaya sewa Gudang, pemotongan biaya pengangkutan barang, percepatan pengeluaran barang di pelabuhan, peningkatan cash flow bagi perusahaan karena mendapat penundaan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
PT Sinergi Agro Nusantara merupakan perusahaan yang bergerak di bidang besi baja, ban, dan bahan-bahan kimia. Selain memberikan Jasa Pengadaan, PT Sinergi Agro Nusantara sebagai Integrated Logistic Company juga memberikan Jasa Pengantaran untuk komoditi yang diperdagangkan di perusahaan tersebut dan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang Ekspor-Impor barang komoditi. Menurut Direktur PT Sinergi Agro Nusantara, Sunardi Tjahja, pemberian Fasilitas ini dapat mewujudkan efisiensi biaya logistik dalam negeri, untuk mendongkrak daya saing produk Indonesia di era perdagangan bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). “Kami harap Fasilitas yang telah Bea Cukai berikan ini dapat menurunkan dwelling time serta meningkatkan cash flow perusahaan kami”, tambahnya.
Melalui pemberian fasilitas ini, perusahaan akan mendapatkan beberapa manfaat seperti penghematan biaya sewa Gudang, pemotongan biaya pengangkutan barang, percepatan pengeluaran barang di pelabuhan, peningkatan cash flow bagi perusahaan karena mendapat penundaan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).