FAQ Ketentuan Uang Tunai
Pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai pembawan uang tunai ke Indonesia, meliputi:
1. | Apa yang dimaksud dengan tindakan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain? |
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain adalah tindakan membawa Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean Indonesia. (Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
2. | Uang Tunai apa saja yang diatur mengenai pembawaan ke dalam atau ke luar Daerah Pabean? |
Uang Tunai yang diatur pembawaannya ke dalam atau ke luar Daerah Pabean adalah sebagai berikut:
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
3. | Apakah yang dimaksud dengan Instrumen Pembayaran Lain? |
Instrumen Pembayaran Lain adalah bilyet giro, atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito. (Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
4. | Pengawasan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan terhadap siapa? |
Pengawasan dilakukan terhadap Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang:
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
5. | Terdiri atas apa saja orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi? |
Orang perseorangan yang melakukan pembawaan Uang Tunai atau Instrumen Pembayaran Lain atas nama korporasi terdiri dari:
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
6. | Bagaimana ketentuan jumlah pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain? |
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan dengan ketentuan berikut:
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017 dan PER-01/BC/ 2005) | |
7. | Di mana saja pengawasan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan? |
Pengawasan pembawaan Uang Tunai dilakukan di:
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
8. | Bagaimana ketentuan jika orang perseorangan membawa Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain? |
Ketentuan jika orang perseorangan membawa Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yaitu:
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
9. | Bagaimana ketentuan jika pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan melalui jasa kargo komersial? |
Ketentuan jika pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan melalui jasa kargo komersial yaitu:
Ditambah dengan identitas, meliputi:
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
10. | Bagaimana ketentuan jika pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan melalui penyelenggara pos? |
Ketentuan jika pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan melalui penyelenggara pos yaitu:
Ditambah dengan identitas, meliputi:
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
11. | Bagaimana ketentuan pemberitahuan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain? |
Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, wajib diberitahukan dengan:
kemudian diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai. Pemberitahuan dilakukan melalui sistem aplikasi. Dalam hal sistem aplikasi belum tersedia atau terdapat gangguan maka pemebritahuan dapat dilakukan secara manual. (Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
12. | Dimanakah saya bisa mendapatkan formulir Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lainnya? |
Formulir pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lainnya sesuai Lampiran huruf A PMK-157/PMK.04/2017 dalam bentuk cetak disediakan oleh Kepala Kantor Pabean di tempat penyampaian pemberitahuan pabean. (Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
13. | Kapan batas waktu untuk menyampaikan pemberitahuan pabean atas pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lainnya? |
Pemberitahuan pabean atas pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lainnya disampaikan dengan batas waktu sebagai berikut:
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
14. | Bagaimana ketentuan pemberitahuan pabean atas pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang belum diatur dalam perundang-undangan? |
Atas pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang belum diatur dalam undang-undang, pemberitahuan pabean dilakukan secara lisan kepada Pejabat Bea dan Cukai. (Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
15. | Mengapa tindakan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lainnya harus diawasi? |
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
16. | Risiko seperti apakah yang mungkin muncul dalam kegiatan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Lain? |
Risiko yang mungkin muncul dalam kegiatan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Lain adalah sebagai berikut:
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
17. | Seperti apakah indikator Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dianggap mencurigakan? |
Indikator Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang mencurigakan meliputi:
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
18. | Seperti apakah cara pemeriksaan terhadap setiap Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain? |
Pemeriksaan atas pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan dengan cara :
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
19. | Apakah pemeriksaan atas tindakan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain hanya dilakukan atas pemberitahuan yang diterima petugas? |
Tidak, Pejabat Bea dan Cukai, selain melakukan pemeriksaan atas kebenaran pemberitahuan jumlah Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain juga dapat melakukan pemeriksaan dengan tingkat pemeriksaan berdasarkan manajemen risiko. (Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
20. | Apabila tidak melaporkan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain apakah dikenakan sanksi? |
Sanksi jika tidak melaporkan pembawaan uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yaitu dilakukan pengenaan sanksi administrasi sebesar 10% dari seluruh jumlah uang tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300.000.000,00. (Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
21. | Bagaimana jika Orang melaporkan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain secara tidak benar? |
Atas tindakan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dilaporkan tidak benar dapat diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke luar Daerah Pabean setelah membayar sanksi administratif berupa denda. (Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
22. | Bagaimana jika Orang tidak memiliki izin persetujuan atas pembawaan Uang Kertas Asing atau membawa Uang Kertas Asing dengan jumlah yang melebihi ketentuan? |
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
23. | Apakah dikenai sanksi jika Orang melakukan pembawaan Uang Tunai berupa Uang Kertas Asing ke dalam atau ke luar Daerah Pabean tanpa izin namun diberitahukan dengan benar? |
Dalam hal pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing telah diberitahukan dengan benar, tetapi tidak memiliki izin/persetujuan dari Bank Indonesia atas pembawaan uang tunai maka Uang Kertas Asing dimaksud, maka:
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
24. | Bagaimana cara membayar sanksi administrasi atas pelanggaran ketentuan dalam pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain? |
Pembayaran dapat dilakukan dengan membayar secara tunai atau cara pembayaran lain yang disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai. Pembayaran sanksi administratif harus diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean. Dalam hal pembawaan uang tunai tidak diberitahukan, tanggal pemberitahuan pabean adalah tanggal penetapan sanksi administratif. (Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
25. | Apakah sanksi administrasi atas pelanggaran ketentuan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain bisa dibayarkan dengan menggunakan uang yang dibawa? |
Bisa, pembayaran sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dilakukan dengan mengambil langsung dari uang tunai yang dibawa. (Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
26. | Apakah ada ketentuan khusus yang menyebabkan pembayaran sanksi administrasi atas pelanggaran ketentuan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain tidak dilakukan dengan mengambil langsung dari uang tunai yang dibawa? |
Ada, Hal tertentu yang menyebabkan pembayaran sanksi administrasi dilakukan dengan tidak mengambil langsung dari uang tunai yang dibawa, yaitu meliputi:
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
27. | Apakah sanksi yang diberikan atas pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain melalui Jasa kargo komersial atau melalui jasa kiriman penyelenggara pos yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar? |
Terhadap Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain melalui Jasa kargo komersial atau melalui jasa kiriman penyelenggara pos yang tidak diberitahukan atau di beritahukan secara tidak benar dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
28. | Apakah sanksi yang dikenakan atas pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain harus dibayarkan dengan mata uang rupiah? |
Ketentuan mata uang atas pembayaran sanksi administratif yaitu sebagai berikut:
harus dilakukan dalam bentuk mata uang rupiah. (Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
29. | Bagaimana ketentuan batasan jumlah dalam hal Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa lebih dari satu jenis? |
Dalam hal Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain merupakan gabungan dari uang tunai dan Instrumen Pembayaran Lain, jumlah batasannya diperhitungkan dari seluruh nilai uang tunai dan Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa. (Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
30. | Dalam hal memperhitungkan ambang batas pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, kurs apakah yang digunakan dalam penetapan konversi mata uang asing dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam mata uang Rupiah? |
Penetapan konversi mata uang asing dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam mata uang Rupiah menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat penetapan konversi. (Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
31. | Bagaimana memperhitungkan penetapan konversi dalam hal mata uang asing dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang digunakan dalam pembawaan uang tunai tidak terdapat dalam nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan? |
Dalam hal mata uang asing dan/atau Instrumen Pembayaran Lain tidak terdapat dalam penetapan Menteri Keuangan, maka penetapan konversi mata uang asing dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam mata uang Rupiah dilakukan ke dalam Dollar Amerika Serikat terlebih dahulu sebelum menggunakan nilai kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan. Penetapan ke dalam Dollar Amerika Serikat dilakukan dengan menggunakan nilai kurs yang terdapat pada layanan informasi perbankan dan/atau valuta asing yang dikeluarkan oleh perusahaan nasional dan/atau internasional. (Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
32. | Apakah Pejabat Bea dan Cukai bisa menahan atau menegah Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa? |
Bisa, Pejabat Bea dan Cukai berwenang menahan atau menegah Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dalam hal Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dibawa dikenai sanksi administratif dan atas sanksi tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung. Pelaksanaan penegahan dilakukan disertai dengan bukti penegahan. (Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
33. | Bagaimana jika sanksi administrasi atas Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang ditegah tidak dibayarkan? |
Berikut ketentuan atas penegahan yang sanksinya tidak dibayarkan:
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
34. | Bagaimana jika sisa atas Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang ditegah tidak diambil oleh pembawa? |
Terhadap sisa Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain tidak diambil oleh pembawa, Pejabat Bea dan Cukai:
Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari tidak diambil oleh pembawa maka sisa Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain tersebut menjadi milik negara. (Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
35. | Apakah ada hal khusus yang menyebabkan Uang Tunai yang diambil untuk pembayaran sanksi administratif tidak dapat disetorkan ke kas negara? |
Ada, Hal tertentu yang menyebabkan Uang Tunai yang diambil untuk pembayaran sanksi administratif tidak dapat dapat disetorkan ke kas negara, yaitu meliputi:
(Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
36. | Apa tindak lanjut atas Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang tidak dapat disetorkan ke kas negara? |
Atas Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang tidak dapat disetorkan ke kas negara, Kepala Kantor Pabean menetapkan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain menjadi milik negara.
Untuk mencegah penyalahgunaan, Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain yang dihibahkan dilakukan setelah Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain dirusak. (Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) | |
37. | Ke manakah Pejabat Bea dan Cukai melaporkan tindakan pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain? |
Pejabat Bea dan Cukai melaporkan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang merupakan lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. (Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.04/2018 Perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017) |