Peraturan Terkait COVID-19 A. Bea Cukai 1. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-07/BC/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Pedoman Penelitian Importasi Barang Yang Menggunakan Skema Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Tarif Preferensi) Sebagai Dampak Pandemi Virus Corona (COVID-19) 2. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-08/BC/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Rencana Keberlangsungan Layanan (Business Continuity Plan)Terkait Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai B. Kementerian Perdagangan 1. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 23 Tahun 2020 ttg Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelinung Diri dan Masker 2. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 31 Tahun 2020 ttg Perubahan Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2020 ttg Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelinung Diri dan Masker 3. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 34 Tahun 2020 ttg Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2020 ttg Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelinung Diri dan Masker C. Kementerian Kesehatan 1. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.01.07/MENKES/218/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik in Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Yang Dikecualikan dari Perizinan Tata Niaga Impor Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pemasukan Alat Kesehatan Melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme)