Prosedur Pengajuan Fasilitas Gudang Berikat

1.Permohonan diajukan dengan cara? 
 

a. Secara elektornik melalui Sistem Indonesia National Single Window;
b. Permohonan disampaikan secara tertulis kepada Kepala kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean atau Kepala Kantor Pelayanan Utama

Dokumen permohonan penetapan sebagai penerima fasilitas Gudang Berikat:
a. Surat permohonan penetapan sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat dan/atau PDGB; dan
b. Dokumen pendukung yang sesuai dengan permohonan yang diajukan.

(Sesuai dengan PMK-155/PMK.04/2019 & PER-18/BC/2019)

2.Gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat harus memenuhi persyaratan berupa?
 

a. Terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya;
b. Mempunyai batas-batas dan luas yang jelas;
c. Mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik;
d. Mempunyai tempat untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran, serta pintu pemasukan dan pengeluaran barang;
e. Mempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan;
f. Dalam hal menimbun barang curah, harus dilengkapi dengan alat ukur yang telah ditera oleh instansi yang berwenang atau surat pernyataan sanggup untuk menyediakan alat ukur yang memadai.

(Sesuai dengan PMK-155/PMK.04/2019 & PER-18/BC/2019)

3.Persyaratan sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB?
 

a. Memiliki Nomor Induk Berusaha;
b. Memiliki Izin Usaha Perdagangan, Izin Usaha Industri, atau Izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan gudang atau tempat;
c. Memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid;
d. Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat; 
e. Telah dikukuhkan sebagai penguna kena pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewenangannya; dan
f. Mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat dalam hal perusahaan mengajukan permohonan izin PDGB (Syarat sebagai Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB).

(Sesuai dengan PMK-155/PMK.04/2019 & PER-18/BC/2019)

4.Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi dan penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dilakukan?
 

Dilakukan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi sesuai pernyataan yang disampaikan dalam permohonan.

(Sesuai dengan PMK-155/PMK.04/2019 & PER-18/BC/2019)

5.Dalam hal disetujui permohonan perubahan data maka Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU akan?
 

Menerbitkan Keputusan Menteri mengenai izin Penyelenggara Gudang Berikat, Izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB.

(Sesuai dengan PMK-155/PMK.04/2019 & PER-18/BC/2019)

6.Bagaimana jika permohonan perubahan data ditolak?
 

Menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan.

(Sesuai dengan PMK-155/PMK.04/2019 & PER-18/BC/2019)

Scroll to Top