PERSYARATAN BANGUNAN DAN TEMPAT UNTUK KAWASAN BERIKAT (KB)

PASAL 5,6 PER-19/BC/2018 TENTANG TATA LAKSANA KAWASAN BERIKAT

SYARAT LOKASI

  1. Berlokasi di kawasan industri atau kawasan budidaya seluas minimal 10.000 m2 dalam satu hamparan
  2. Lokasi dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui sarana pengangkut peti kemas
  3. Batas – batas dan luas yang jelas
  4. Digunakan untuk melakukan Kegiatan Pengolahan Bahan Baku menjadi Hasil Produksi

PERSYARATAN PENGUSAHA KAWASAN BERIKAT (KB)

PASAL 9 PER-19/BC/2018 TENTANG TATA LAKSANA KAWASAN BERIKAT

SYARAT ADMINISTRATIF

  1. Sudah memiliki nomor induk berusaha
  2. Sudah memiliki nomor izin usaha industri
  3. Memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak  
  4. Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan tempat, bangunan, kawasan dengan batas dan luas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan KB

5. Memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya;

b. Mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat dalam hal Perusahaan mengajukan permohonan izin PDKB;

c. Memiliki teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT Inventory) dan closed circuit television (CCTV) yang baik;

d. Memiliki Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang baik;

e. Melakukan analisa dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin Kawasan Berikat.

ALUR PENGAJUAN PERMOHONAN KAWASAN BERIKAT

PASAL 10 PER-19/BC/2018 TENTANG TATA LAKSANA KAWASAN BERIKAT

  1. Permohonan disampaikan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) di https://www.insw.go.id/;
  2. Dalam hal permohonan tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean;
  3. Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik, sistem komputer pelayanan memberikan respon kepada kepala Kantor Pabean untuk:
    1. Melakukan pemeriksaan dokumen dan lokasi;
    2. Menerbitkan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi.
  4. Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis, Kepala Kantor Pabean:
    1. Melakukan pemeriksaan dokumen dan lokasi;
    2. Menerbitkan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi.
  5. Pemeriksaan dokumen dan lokasi meliputi:
    1. Validasi atas surat izin usaha seperti izin usaha industri dan bukti penguasaan lokasi;
    2. Validasi konfirmasi status wajib pajak;
    3. Pemeriksaan terhadap pemenuhan kriteria, seperti:
  • Pendayagunaan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT Inventory) dan closed circuit television (CCTV);
  • Terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya di air;
  • Batas-batas lokasi yang jelas;
  • Rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat dalam hal izin PDKB;
  • SPI Perusahaan;
  • Analisa dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin Kawasan Berikat;
  • Pemenuhan kewajiban sebagai KB; dan
  • Efektivitas pengawasan dan pelayanan dalam hal lokasi KB yang berdekatan tidak dalam satu hamparan.   

6. Pemeriksaan dokumen, lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan;

7. Tata cara penyampaian permohonan secara elektronik dilakukan sesuai dengan Lampiran huruf C PER-19/BC/2018;

8. Berita Acara Pemeriksaan Dokumen dan Lokasi sesuai contoh format Lampiran huruf B PER-19/BC/2018.

PEMAPARAN PROSES BISNIS

PASAL 11 PER-19/BC/2018 TENTANG TATA LAKSANA KAWASAN BERIKAT

  1. Pihak yang akan menjadi penyelenggara KB, Pengusaha KB, atau PDKB harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah;
  2. Pemaparan dilakukan oleh wakil anggota direksi perusahaan;
  3. Pemaparan dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi;
  4. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri memberikan:
  • Persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Penyelenggara KB, izin Pengusaha KB, atau izin PDKB; atau
  • Penolakan dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan hasil pemaparan.

5. Persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 1 (satu) jam setelah pemaparan selesai dilakukan;

6. Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.

Scroll to Top