PERSYARATAN BANGUNAN, TEMPAT, ATAU KAWASAN PUSAT LOGISTIK BERIKAT (PLB)

PASAL 9 PER-11/BC/2018 TENTANG TATA LAKSANA PUSAT LOGISTIK BERIKAT

SYARAT LOKASI

  1. Luas lokasi tanah dan/atau bangunan minimal 10.000 m2 dalam satu hamparan, kecuali tangki penimbunan atau tempat penimbunan lain.
  2. Lokasi dapat dilalui sarana pengangkut peti kemas dan/atau lainnya.
  3. Batas-batas dan luas yang jelas.
  4. Ada tempat pemeriksaan fisik barang impor dan ekspor.
  5. Ada tempat untuk penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, dan pengeluaran barang ke dan dari LDP atau TLDDP.
  6. Ada tempat atau area transit untuk barang yang telah didaftarkan pemberitahuan pabeannya sebelum dilakukan pengeluaran barang (kecuali PLB untuk menimbun barang karasteristik tertentu spt: bahan cair, gas, dan sejenisnya).
  7. Mempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk setiap kegiatan yang sederhana.

PERSYARATAN PENGUSAHA PUSAT LOGISTIK BERIKAT (PLB)

PASAL 11 PER-11/BC/2018 TENTANG TATA LAKSANA PUSAT LOGISTIK BERIKAT

SYARAT ADMINISTRATIF

  1. Sudah memiliki Akses Kepabeanan atau sudah melakukan registrasi Kepabeanan.
  2. Memiliki surat izin usaha, seperti: izin usaha transportasi, perdagangan, pergudangan, atau forwarding dari instansi terkait.
  3. Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan tempat, bangunan, kawasan dengan batas dan luas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan PLB.
  4. Memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Memiliki Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang baik dan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dan memiliki sistem penelusuran barang (traceability);
  • Telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah menyampaikan SPT Pajak terakhir bagi yang sudah wajib, serta Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi yang sudah wajib menyampaikan SPT;
  • Tidak memiliki tunggakan Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar dan Cukai;
  • Memiliki proses bisnis perusahaan yang jelas dibuktikan dengan profil perusahaan yang memuat informasi seperti perkiraan investasi, daftar jenis barang yang ditimbun, perkiraan volume penimbunan per tahun, daftar calon supplier, daftar calon buyer disertai status perusahaan industri atau sejenisnya, dan jumlah tenaga kerja;
  • Memiliki sertifikat Authorized Economic Operator  dan/atau sertifikasi lain yang menunjukkan kinerja dan/atau manajemen perusahaan yang baik yang diterbitkan Badan atau Lembaga berwenang;
  • Memiliki pengalaman manajemen logistik dan/atau memiliki SDM lulusan manajemen logistik dan rantai pasok atau dalam hal tidak memiliki dapat bekerjasama dengan pihak lain yang ditegaskan dengan nota kesepahaman.
Scroll to Top