Prosedur Pengajuan Perubahan Data Gudang Berikat

1. Tujuan permohonan perubahan data?

Permohonan perubahan data diajukan secara elektronik melalui SKP atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.

(Sesuai dengan PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022)

2. Permohonan diajukan dengan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang memuat?
1. Surat permohonan perubahan data; dan
2. Dokumen pendukung yang sesuai dengan permohonan yang diajukan

(Sesuai dengan PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022)

3. Permohonan perubahan data dapat dilakukan atas?
a. Perubahan nama bukan dikarenakan merger atau diakuisisi, alamat dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b. Perubahan nama dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab;
c. Perubahan luas lokasi Gudang Berikat;
d. Perubahan jenis barang yang ditimbun;
e. Perubahan daftar perusahaan tujuan distribusi; dan/atau
f. Perubahan nama perusahaan dikarenakan merger atau diakuisisi.

(Sesuai dengan PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022)

4. Permohonan diajukan dengan dilengkapi dokumen pendukung berupa?

a. Atas permohonan perubahan nama bukan dikarenakan merger atau diakuisisi, alamat, dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
1. perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama perusahaan yang baru dan pengesahannya;dan
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat pengukuhan pengusaha kena pajak dengan nama perusahaan yang baru.

b. Atas permohonan perubahan nama dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab:
1. perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama penanggung jawab yang baru dan pengesahannya;dan
2. identitas penanggung jawab yang baru.

c. Atas permohonan perubahan luas lokasi Gudang Berikat:
1. berita acara pemeriksaan dan lokasi dari Kantor Pabean yang mengawasi Gudang Berikat;
2. bukti penguasaan lokasi:
3. denah atau layout Gudang Berikat sebelum dan sesudah perubahan luas;dan
4. rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat dalam hal perubahan diajukan oleh PDGB.

d. atas permohonan perubahan jenis barang yang ditimbun, berupa izin usaha perdagangan, izin usaha industri, atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri.

e. atas permohonan penambahan daftar tujuan distribusi:
1. kontrak kerja sama antara Gudang Berikat dengan perusahaan tujuan distribusi untuk perusahaan yang mendistribusikan barang ke manajemen yang berbeda:dan
2. izin kawasan berikat, izin toko bebas bea, izin usaha industri, atau izin usaha lain yang dipersamakan dengan izin usaha industri dari perusahaan tujuan distribusi.

f. atas permohonan perubahan nama perusahaan dikarenakan merger atau diakuisisi:
1.  perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama perusahaan yang baru hasil dari merger atau akuisisi dan pengesahannya;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat pengukuhan pengusaha kena pajak dengan nama perusahaan yang baru hasil dari merger atau akuisisi; dan
3. izin usaha industri yang baru hasil dari merger atau akuisisi.

(Sesuai dengan PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022)

5. Keputusan permohonan perubahan data baik persetujuan atau penolakan diberikan dalam jangka waktu?
a. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik dan tidak dilakukan pemeriksaan lapangan; atau
b. 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis.

(Sesuai dengan PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022)

6. Dalam hal disetujui permohonan perubahan data maka Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU akan?
a. Menerbitkan Keputusan Menteri tentang perubahan atas Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan; dan
b. Melakukan pemutkahiran data pada SKP.

(Sesuai dengan PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022)

7. Bagaimana jika permohonan perubahan data ditolak?

Menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan.

(Sesuai dengan PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022)

Scroll to Top