PASAL 21 PER-19/BC/2018 TENTANG TATA LAKSANA KAWASAN BERIKAT

Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB dapat mengajukan permohonan perubahan data izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, berupa:

  1. Perubahan nama bukan dikarenakan merger atau diakuisisi, alamat, dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Perubahan nama dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab;
  3. Perubahan luas lokasi Kawasan Berikat masih dalam 1 (satu) hamparan;
  4. Perubahan lokasi Kawasan Berikat tidak dalam 1(satu) hamparan untuk keperluan penimbunan Bahan Baku dan/atau barang Hasil Produksi;
  5. Perubahan jenis Hasil Produksi;
  6. Perubahan nama perusahaan dikarenakan merger atau diakuisisi; dan
  7. Perubahan luas PDKB yang tidak dalam satu hamparan yang berada dalam satu Penyelenggara Kawasan Berikat.

Permohonan dilampiri dengan dokumen pendukung atas perubahan data yang dimohonkan, berupa:

a. Atas permohonan perubahan nama bukan dikarenakan merger atau diakuisisi, alamat,dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

  1. Perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama perusahaan yang baru dan pengesahannya; dan
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat pengukuhan pengusaha kena pajak dengan nama perusahaan yang baru.

b. Atas permohonan perubahan nama dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab:

  1. Perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama penanggungjawab yang baru dan pengesahannya; dan
  2. Identitas penanggung jawab yang baru.

c. Atas permohonan perubahan luas lokasi Kawasan Berikat masih dalam 1 (satu) hamparan:

  1. Berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi dari Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Berikat;
  2. Bukti penguasaan lokasi; dan
  3. Denah atau layout Kawasan Berikat sebelum dan sesudah perubahan luas.

d. Atas permohonan perubahan lokasi Kawasan Berikat tidak dalam 1 (satu) hamparan untuk keperluan penimbunan Bahan Baku dan/atau barang Hasil Produksi:

  1. Berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi dari Kantor Pabean yang mengawasi lokasi tambahan Kawasan Berikat;
  2. Bukti penguasaan lokasi; dan
  3. Dokumen pendukung pemenuhan persyaratan.

e. Atas permohonan perubahan jenis Hasil Produksi:

  1. Izin usaha industri terakhir; dan
  2. Uraian proses produksi barang yang dimohonkan.

f. Atas permohonan perubahan nama perusahaan dikarenakan merger atau diakuisisi:

  1. Perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama perusahaan yang baru hasil dari merger atau akuisisi dan pengesahannya;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat pengukuhan pengusaha kena pajak dengan nama perusahaan yang baru hasil dari merger atau akuisisi; dan
  3. Izin usaha industri yang baru hasil dari merger atau akuisisi.

g. Atas permohonan perubahan luas PDKB yang tidak dalam satu hamparan yang berada dalam satu Penyelenggara Kawasan Berikat:

  1. Bukti penguasaan lokasi;
  2. Rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat;
  3. Denah atau layout PDKB sebelum dan sesudah perubahan luas;
  4. Bukti yang mendukung diperlukannya perluasan lokasi PDKB tidak dalam 1 (satu) hamparan; dan
  5. Berita acara pemeriksaan dokumen dan lokasi dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi PDKB.

Dalam hal permohonan perubahan nama perusahaan dikarenakan merger atau diakuisisi sebagaimana dimaksud pada huruf f berlaku ketentuan

a. Izin Kawasan Berikat yang lama dicabut dan ditetapkan Kawasan Berikat yang baru hasil merger atau akuisisi;

b. Pemenuhan syarat, kriteria dan tata cara pencabutan dan penetapan Kawasan Berikat sebagaimana diatur dalam Peraturan DirekturJenderal ini; dan

c. Barang dari Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya menjadi saldo awal Kawasan Berikat yang baru hasil merger atau akuisisi dengan dibuatkan Berita Acara Pencacahan (Stock Opname).

ALUR PENGAJUAN PERMOHONAN KAWASAN BERIKAT

PASAL 22 PER-19/BC/2018 TENTANG TATA LAKSANA KAWASAN BERIKAT

  1. Permohonan perubahan data diajukan secara elektronik melalui SKP atau secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah.
  2. Dalam hal perubahan data berupa: Permohonan diajukan melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi
    1. Perubahan luas lokasi Kawasan Berikat masih dalam 1 (satu) hamparan;
    2. Perubahan lokasi Kawasan Berikat tidak dalam 1 (satu) hamparan untuk keperluan penimbunan bahan baku dan/atau barang hasil produksi Kawasan Berikat;
    3. Perubahan luas PDKB yang tidak dalam 1 (satu) hamparan yang berada dalam satu Penyelenggara Kawasan Berikat.
  3. Berdasarkan manajemen risiko, Kepala Kantor Wilayah dapat meminta untuk dilakukan pemaparan proses bisnis perusahaan.
  4. Berdasarkan permohonan, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan persetujuan atau penolakan disertai alasan penolakan dalam waktu paling lama: (termasuk hasil pemaparan proses bisnis)
    1. 5 (lima) jam setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara elektronik melalui SKP; atau
    2. 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
Scroll to Top