PASAL 16 PER-14/BC/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-01/BC/2016
Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB atau PDPLB dapat mengajukan permohonan perubahan data izin Penyelenggara PLB, izin Pengusaha PLB, atau izin PDPLB, berupa:
- Perubahan alamat perusahaan, dan/atau NPWP perusahaan;
- Perubahan nama dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab;
- Perubahan bentuk pengusahaan PLB;
- Perubahan luas lokasi;
- Penambahan dan/atau pengurangan daftar perusahaan tujuan pengeluaran atau daftar perusahaan penimbun barang ekspor;
- Perubahan jenis barang yang ditimbun;
- Perubahan kegiatan sederhana; dan/atau
- Perubahan Key Performance Indicators (KPI).
Permohonan dilampiri dengan dokumen pendukung.
ALUR PENGAJUAN PERUBAHAN DATA FASILITAS PUSAT LOGISTIK BERIKAT
PASAL 17 PER-11/BC/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-01/BC/2016
- Permohonan perubahan data diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui sistem komputer pelayanan/ tertulis.
- Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan persetujuan atau penolakan dengan jangka waktu:
- Paling lama 3 (tiga) jam dalam hal permohonan diajukan secara elektronik;
- Paling lama 3 (tiga) hari kerja dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
- Kepala Kantor Wilayah dapat melakukan perubahan data tanpa melalui permohonan, berdasarkan:
- Hasil pemeriksaan Pejabat;
- Rekomendasi dari instansi teknis terkait.
Format surat permohonan perubahan data yang disampaikan secara tertulis sesuai dengan Lampiran IV PER-11/BC/2018.