PASAL 16 PER-14/BC/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-01/BC/2016

Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB atau PDPLB dapat mengajukan permohonan perubahan data izin Penyelenggara PLB, izin Pengusaha PLB, atau izin PDPLB, berupa:

  1. Perubahan alamat perusahaan, dan/atau NPWP perusahaan;
  2. Perubahan nama dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab;
  3. Perubahan bentuk pengusahaan PLB;
  4. Perubahan luas lokasi;
  5. Penambahan dan/atau pengurangan daftar perusahaan tujuan pengeluaran atau daftar perusahaan penimbun barang ekspor;
  6. Perubahan jenis barang yang ditimbun;
  7. Perubahan kegiatan sederhana; dan/atau
  8. Perubahan Key Performance Indicators (KPI).

Permohonan dilampiri dengan dokumen pendukung.

ALUR PENGAJUAN PERUBAHAN DATA FASILITAS PUSAT LOGISTIK BERIKAT

PASAL 17 PER-11/BC/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-01/BC/2016

  1. Permohonan perubahan data diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui sistem komputer pelayanan/ tertulis.
  2. Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan persetujuan atau penolakan dengan jangka waktu:
    1. Paling lama 3 (tiga) jam dalam hal permohonan diajukan secara elektronik;
    2. Paling lama 3 (tiga) hari kerja dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
  3. Kepala Kantor Wilayah dapat melakukan perubahan data tanpa melalui permohonan, berdasarkan:
    1. Hasil pemeriksaan Pejabat;
    2. Rekomendasi dari instansi teknis terkait.

Format surat permohonan perubahan data yang disampaikan secara tertulis sesuai dengan Lampiran IV PER-11/BC/2018.

Scroll to Top