Prosedur Pengajuan Perubahan Data KITE Pembebasan

1.Tujuan permohonan perubahan data?
 

Permohonan perubahan data diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.

(
Sesuai dengan PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022)

2.Permohonan diajukan dengan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU yang memuat?
 

1. Surat permohonan perubahan data; dan
2. Dokumen pendukung yang sesuai dengan permohonan yang diajukan

(Sesuai dengan PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022)

3.Pemeriksaan lapangan dilakukan atas permohonan perubahan data berupa?
 

a. Lokasi produksi, penyimpanan dan/atau pembongkaran,
b. lokasi subkontrak,
c. perubahan bidang usaha industri;
d. perubahan atau penambahan barang dan bahan atau hasil produksi yang diduga tidak terkait dengan bidang usaha industri; atau
e. lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dalam hal diperlukan.

(Sesuai dengan PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022)

4.Keputusan permohonan perubahan data baik persetujuan atau penolakan diberikan dalam jangka waktu?
 

a. 5 (lima) jam kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik dan tidak dilakukan pemeriksaan lapangan; atau
b. 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis atau dilakukan penelitian lapangan.

(
Sesuai dengan PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022)

5.Dalam hal disetujui permohonan perubahan data maka Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU akan?
 

a. Menerbitkan Keputusan Menteri tentang perubahan atas Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan; dan
b. Melakukan pemutkahiran data pada SKP.

(Sesuai dengan PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022)

6.Bagaimana jika permohonan perubahan data ditolak?
 

Menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan.

(Sesuai dengan PMK-149/PMK.04/2022 & PER-08/BC/2022)

Scroll to Top