Prosedur Permohonan Informasi dan Dokumentasi
Prosedur permohonan Informasi dan Dokumentasi pada Kantor Wilayah DJBC Jakarta adalah sebagai berikut:
1. | Pemohon menyampaikan permohonan Informasi Publik kepada Perangkat PPID DJBC melalui: | ||
Surat | : | Jl. Merpati No. 3, Blok B12 Kav-4, Kemayoran Jakarta Pusat | |
PPID Tk. I, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Kantor Pusat DJBC | |||
: | kwbc.jakarta@kemenkeu.go.id / kwbcjakarta@customs.go.id | ||
Secara Online | : | https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login | |
Datang Langsung | : | Ruang Layanan Kantor Wilayah DJBC Jakarta | |
2. | Dalam mengajukan permohonan Informasi Publik, Pemohon diwajibkan mengisi Formulir Registrasi Permohonan Informasi Publik dan melengkapi identitas yang sah. Dalam hal Pemohon adalah perseorangan diwajibkan untuk menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dapat membuktikan sebagai Warga Negara Indonesia. Apabila Pemohon adalah Badan Hukum diwajibkan menyertakan fotokopi Anggaran Dasar/Akta Pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM; | ||
3. | Petugas Perangkat PPID melakukan verifikasi atas berkas kelengkapan permohonan Informasi Publik. Jika syarat permintaan tidak lengkap maka akan disampaikan Surat Keterangan Tidak Lengkap dalam waktu 3 hari kerja, apabila pemohon tidak melengkapi persyaratan dalam 3 hari kerja maka Permintaan Informasi Tidak Ditindaklanjuti. Untuk permohonan yang dinyatakan lengkap, Petugas Perangkat PPID akan memberikan Nomor Registrasi Pendaftaran Informasi Publik dan memberikan fotokopi berkas kelengkapan permohonan Informasi Publik kepada Pemohon; | ||
4. | Atas permohonan Informasi Publik yang diterima dan dinyatakan lengkap, Perangkat PPID memproses permohonan Informasi Publik dengan memberikan tanggapan tertulis kepada Pemohon dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja; | ||
5. | Pemohon menerima penjelasan tertulis atas permohonan Informasi Publik yang dimohonkan. Dalam hal Pemohon merasa tidak puas atas tanggapan tertulis yang diterbitkan oleh Perangkat PPID, Pemohon dapat mengajukan Keberatan Informasi Publik selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggapan tertulis Perangakat PPID; | ||
6. | Pemohon dalam mengajukan Keberatan Informasi Publik diwajibkan mengisi Formulir Keberatan Informasi Publik yang ditujukan kepada Atasan PPID Tk. I dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada Kantor Pusat DJBC; | ||
7. | Atasan PPID Tk. I cq. Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan Keberatan Informasi Publik diterima wajib memberikan tanggapan tertulis kepada Pemohon; | ||
8. | Dalam hal Pemohon tidak puas atas tanggapan Keberatan Informasi Publik yang diterbitkan oleh Atasan PPID Tk. I, Pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi. |
Alur Permohonan Informasi Publik
Alur Pengajuan Keberatan
Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi