FAQ Kawasan Berikat

1. Apa itu Fasilitas Kawasan Berikat ?
Jawab:
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Referensi : Pasal 1 ayat (4) PER-19/BC/2018

2. Bagaimana ketentuan tentang kegiatan penimbunan di Kawasan Berikat ?
Jawab:
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB melakukan kegiatan menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan/atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Kriteria barang untuk digabungkan, meliputi barang untuk:

  1. Melengkapi produk utama yang merupakan hasil produksi;
  2. Keperluan promosi;
  3. Menggenapi hasil produksi; dan/atau
  4. menjaga kualitas dan keamanan hasil produksi.

Barang yang digabungkan harus dikeluarkan dari Kawasan Berikat secara bersamaan dengan hasil produksi.
Barang untuk digabungkan dengan tujuan menggenapi hasil produksi tidak boleh diimpor langsung dari luar daerah pabean dan hanya untuk tujuan ekspor.

PDKB : Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat

Referensi : Pasal 4 PER-19/BC/2018

3. Bagaimana ketentuan lokasi untuk Kawasan Berikat ?
Jawab:
Kawasan Berikat harus berlokasi di:

  1. Kawasan industri; atau
  2. Kawasan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan.

Luas lokasi untuk Kawasan Berikat yang berlokasi di kawasan budidaya paling sedikit 10.000 m2 dalam satu hamparan.

Referensi : Pasal 5 PER-19/BC/2018

4. Bagaimana ketentuan bangunan, tempat dan/atau kawasan yang akan dijadikan sebagai Kawasan Berikat ?
Jawab:
Bangunan, tempat, dan/atau kawasan yang akan dijadikan sebagai Kawasan Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut peti kemas lainnya di air;
  2. Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain; dan
  3. Digunakan untuk melakukan kegiatan pengolahan bahan baku menjadi hasil produksi.

Referensi : Pasal 6 PER-19/BC/2018

5. Apa yang menjadi penyebab Perusahaan/ orang yang bertanggungjawab terhadap perusahaan tidak dapat diberikan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, Izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB ?
Jawab:
Perusahaan dan/atau orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan tidak dapat diberikan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau izin PDKB dalam hal:

  1. Pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/ atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana;
  2. Pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit; dan/ atau
  3. Memiliki tunggakan utang di bidang kepabeanan, cukai, dan/ atau perpajakan.

Referensi : Pasal 13 PER-19/BC/2018

6. Apa saja kewajiban Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB ?
Jawab:

  1. Memasang tanda nama perusahaan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum dengan bentuk dan format sesuai dengan ketentuan;
  2. Menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang diawasi oleh kantor Pabean yang menerapkan sistem pertukaran data elektronik untuk Kawasan Berikat;
  3. Mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT Inventory) yang merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi yang akan menghasilkan informasi laporan keuangan dan dapat diakses untuk pentingan pemeriksaan dan/atau pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh DJBC serta DJP;
  4. Mendayagunakan closed circuit televison (CCTV) untuk pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses secara langsung (realtime) dan daring (online) oleh DJBC serta DJP serta memiliki data rekaman CCTV paling sedikit 7 (tujuh) hari terakhir;
  5. Mengajukan permohonan perubahan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB;
  6. Melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, cukai dan perpajakan dengan pengawasan dari Kantor Pabean yang mengawasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1aktu 1 (satu) tahun, serta menyampaikan laporan hasil pencacahan (stock opname) paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan pencacahan (stock opname) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat SPT Masa PPN dilaporkan;
  7. Menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 ( sepuluh) tahun;
  8. Menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat serta pemindahan barang dalam Kawasan Berikat berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
  9. Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Kawasan Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/ atau Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Menyampaikan laporan keuangan perusahaan dan/atau laporan tahunan perusahaan kepada Kepala Kantor Pabean; dan
  11. Menyampaikan laporan atas dampak ekonomi dari pemberian fasilitas Kawasan Berikat yang paling sedikit memuat informasi mengenai nilai fasilitas fiskal yang diberikan, nilai investasi, jumlah tenaga kerja dan nilai penjualan hasil produksi kepada Kepala Kantor Pabean paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

Referensi : Pasal 17 PER-9/BC/2021

7. Apa saja kewajiban Penyelenggara Kawasan Berikat ?
Jawab:

  1. Memasang tanda nama perusahaan sebagai Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;
  2. Menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang diawasi oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem pertukaran data elektronik untuk Kawasan Berikat;
  3. Mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT Inventory) yang :
    1. Merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi yang menghasilkan informasi laporan keuangan; dan
    2. Dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Mendayagunakan closed circuit television (cctv) untuk pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses secara langsung (realtime) dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak serta memiliki data rekaman paling sedkit 7 (tujuh) hari sebelumnya;
  5. Mengajukan permohonan perubahan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama apabila terdapat perubahan data yang tercantum dalam izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB;
  6. Melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, Cukai, dan perpajakan, dengan mendapatkan pengawasan dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling kurang 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
  7. Menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 (sepuluh) tahun dalan bentuk dokumen cetak dan/atau elektronik;
  8. Menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat serta pemindahan barang dalam Kawasan Berikat berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
  9. Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Kawasan Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. menyampaikan laporan keuangan perusahaan dan/atau laporan tahunan perusahaan kepada Kepala Kantor Pabean; dan
  11. Menyampaikan laporan atas dampak ekonomi dari pemberian fasilitas Kawasan Berikat.

Referensi : Pasal 17 PER-19/BC/2018

8. Fasilitas apa saja yang diberikan kepada Kawasan Berikat ?
Jawab:

  • Diberikan fasilitas penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor atas:
    • Impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh pengusaha kawasan berikat (PKB) termasuk PKB merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PCKB).
    • Impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB dan semata-mata dipakai di PDKB.
    • Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB.
  • Diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas :
    • Pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
    • Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
    • Pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industry di TLDDP atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;
    • Penyerahan kembali BKPP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di TLDDP atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal;
    • Peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan lainnya dan pengembalian ke PDKB asal;
    • Pemasukan alat pengemas (packing material) dan alat bantu pengemas dari TLDDP ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB.
  • Diberikan fasilitas pembebasan cukai atas:
    • Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;
    • Pemasukan BKC dari TLDDP ke PDKB untuk diolah lebih lanjut.
  • Pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor, diberikan pembebasan bea masuk, pembebanan cukai, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor.

9. Apakah ada persyaratan bentuk badan hukum yang diperbolehkan untuk mengajukan izin Kawasan Berikat? 
Jawab:
Penyelenggaraan maupun pengusahaan KB diberikan kepada perusahaan yang berbadan hukum, sehingga dibatasi berbentuk PT.

Sedangkan bentuk perusahaan lain seperti CV atau Firma tidak termasuk dalam pengertian perusahaan yang berbadan hukum.

Referensi : Pasal 3 ayat (2) dan ayat (7) PMK 131/PMK.04/2018

10. Mengapa izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB dapat dibekukan ?
Jawab:
Izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB dapat dibekukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:

  1. Melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan bersadarkan bukti permulaan yang cukup, berupa :
    1. Memasukkan Bahan Baku yang tidak sesuai dengan yang digunakan untuk produksinya;
    2. Memasukkan barang yang tidak berhubungan dengan izin Kawasan Berikat yang telah diberikan;
    3. Memproduksi barang yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan;
    4. Tidak melakukan Kegiatan Pengolahan;
    5. Tidak memenuhi perlakuan tertentu yang tercantum dalam izin Kawasan Berikat;
    6. Melakukan pemasukan barang sebelum mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP;
    7. Melakukan pengeluaran barang sebelum mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP; dan/atau
    8. Melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Kawasan Berikat, berupa:
    1. Tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatannya;
    2. Tidak melakukan kegiatan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut;
    3. Tidak melunasi hutang kepabeanan dan cukai dalam batas waktu yang ditentukan;
    4. Tidak melaksanakan kewajiban;
    5. Memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor;
    6. Mengekspor barang yang dilarang ekspornya;
    7. Tidak memenuhi ketentuan Batasan pengeluaran Hasil Produksi ke tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau
    8. Selama 3 (tiga) periode penilaian berturut-turut, Kawasan Berikat memiliki profil risiko layanan tinggi.

Referensi : Pasal 57 PER-19/BC/2018

11. Mengapa penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat, izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB dapat dicabut ?
Jawab:
Penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat, izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB dapat dicabut berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh DJBC:

  1. Tidak melakukan kegiatan dalam waktu 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
  2. Menggunakan izin usaha industri yang sudah tidak berlaku;
  3. Dinyatakan pailit;
  4. Bertindak tidak jujur dalam usahanya, antara lain menyalahgunakan fasilitas KB dan/atau melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau Cukai;
  5. Tidak memenuhi checklist persyaratan dalam batas waktu yang ditentukan; atau
  6. Mengajukan permohonan pencabutan.

Referensi : Pasal 60 PER-19/BC/2018

Scroll to Top