Pemberian Izin Fasilitas PDPLB kepada PT Orson IndonesiaOleh Admin / 03/19/2020 Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta terus berupaya menjaga agar pemberian layanan kepada pengguna jasa tetap berjalan dengan semestinya. Kamis, (12/3) Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan Izin Fasilitas Pengusaha sekaligus Penyelenggara Pusat Logistik Berikat (PDPLB) kepada PT Orson Indonesia di Aula Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta. Pemberian izin ini diberikan hanya 1 jam setelah Perusahaan tersebut memaparkan profil bisnis serta IT Inventorynya. Hal ini sejalan dengan beberapa fungsi Bea Cukai yaitu Trade Facilitator dan Industrial Assistance. PT Orson Indonesia merupakan perusahaan yang berdiri sejak tahun 2002 dan bergerak di bidang bahan baku dan produksi sabun, serta bahan pembersih keperluan rumah tangga. Berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara, PT Orson Indonesia telah menjadi distributor Unilever Indonesia dan mendistribusikan hasil produksinya ke beberapa negara seperti Afghanistan, Iran, Iraq, Myanmar, Armenia, Costa Rica, Panama, Venezuela, dan 33 negara lainnya. Kalidas K. Nathani selaku Direktur Utama PT Orson Indonesia mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan Kanwil Bea Cukai Jakarta. “Kami menerima fasilitas ini secara cepat, mudah, dan tanpa biaya. Luar biasa.” Paparnya. “Saya berharap pemberian fasilitas ini dapat menjadi kemudahan bagi perusahaan Bapak, terutama dalam rangka ekspor ke mancanegara.” Pesan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah dalam arahannya saat pemberian fasilitas secara simbolik. Melalui pemberian fasilitas ini, perusahaan akan mendapatkan beberapa manfaat seperti penghematan biaya sewa Gudang, pemotongan biaya pengangkutan barang, percepatan pengeluaran barang di pelabuhan, peningkatan cash flow bagi perusahaan karena mendapat penundaan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).